Apa Benar Ikan Lele Itu Haram?
Ketika berbicara tentang ikan lele, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ikan lele itu haram? Di antara kalangan masyarakat muslim, ada yang mengatakan bahwa ikan lele itu haram, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa ikan lele itu halal.
Pertama-tama, mari kita lihat dari segi hukum Islam. Menurut hukum Islam, semua jenis ikan yang berdarah dingin (atau ikan air tawar) adalah halal. Ini berlaku untuk ikan lele, ikan mas, ikan nila, ikan gurame, dan sebagainya. Namun, ada beberapa jenis ikan yang dilarang dikonsumsi oleh hukum Islam, seperti ikan hiu, ikan paus, ikan pari, dan ikan yang diklasifikasikan sebagai hewan pemakan bangkai dan kotoran.
Selain itu, ada juga beberapa jenis ikan yang dianggap makruh untuk dikonsumsi. Makruh adalah suatu kondisi di mana seseorang tidak disarankan untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak ada larangan yang diberikan. Beberapa jenis ikan yang dianggap makruh untuk dikonsumsi adalah ikan yang makan kotoran, seperti ikan lele.
Mengonsumsi ikan lele yang makan kotoran dapat menyebabkan perubahan pada daging ikan. Hal ini disebabkan oleh kotoran yang dimakan oleh ikan lele, yang dapat mengubah komposisi daging ikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan lele dan hewan pemakan bangkai dan kotoran yang lainnya adalah halal tetapi tergolong hal yang dimakruhkan ketika terasa adanya perubahan pada daging yang ditimbulkan dari kotoran yang dimakan oleh hewan tersebut.
Namun, jika ikan lele yang dikonsumsi tidak makan kotoran, maka ikan lele tersebut masih dapat dikonsumsi. Hal ini karena ikan lele yang tidak makan kotoran masih dapat dianggap sebagai ikan air tawar yang halal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ikan lele yang makan kotoran adalah makruh untuk dikonsumsi, tetapi ikan lele yang tidak makan kotoran masih dapat dikonsumsi. Oleh karena itu, jika Anda ingin mengonsumsi ikan lele, pastikan bahwa ikan lele yang Anda konsumsi tidak makan kotoran.
31 Mar 2022.