Apa Hukum Jual Beli Hamster?
Menurut ulama fiqh yang diwakili oleh Ibrahim al-Bujairomi, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Kfiitib as-Syarbmi, Muhammad ar-Romli, Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, jual beli hamster termasuk jual beli barang yang dilarang. Hal ini karena hamster dan tikus putih merupakan hewan yang tidak mempunyai manfaat.
Menurut ulama fiqh, jual beli hewan yang tidak mempunyai manfaat dilarang. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh jual beli hewan yang tidak mempunyai manfaat, seperti tikus putih dan lain-lain.â€
Karena itu, jual beli hamster tidak diperbolehkan. Meskipun jual beli hamster tidak diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari jual beli hamster.
Pertama, Anda harus mengetahui jenis hamster yang dijual. Ada beberapa jenis hamster yang dijual di pasar, seperti hamster Syria, hamster Campbell, hamster Roborovski, dan lain-lain. Pastikan Anda membeli hamster yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kedua, pastikan Anda membeli hamster dari penjual yang terpercaya. Anda harus memastikan bahwa penjual telah memiliki izin untuk menjual hamster dan memiliki sertifikat dari peternakan yang terdaftar.
Ketiga, pastikan Anda membeli hamster yang sehat. Anda harus memastikan bahwa hamster yang Anda beli tidak memiliki penyakit atau cacat. Jika Anda membeli hamster yang tidak sehat, maka Anda akan menghadapi risiko yang besar.
Keempat, pastikan Anda membeli hamster yang berasal dari sumber yang aman. Anda harus memastikan bahwa hamster yang Anda beli tidak berasal dari habitat yang tercemar atau tercemar dengan racun.
Demikianlah informasi tentang hukum jual beli hamster menurut ulama fiqh. Meskipun jual beli hamster tidak diperbolehkan, namun Anda dapat menghindarinya dengan melakukan beberapa hal yang telah disebutkan di atas.