Dalam Islam, memelihara hamster adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hamster termasuk jenis tikus sehingga kita tidak boleh memeliharanya atau menjualnya. Bahkan, kita diwajibkan untuk membunuhnya, baik di tanah halal (selain Mekah dan Madinah) maupun di tanah haram (Mekah dan Madinah).
Hal ini disebutkan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) pada 4 April 2012. Menurut Ustadz Ammi, memelihara hewan seperti hamster adalah haram karena hewan tersebut termasuk dalam jenis tikus.
Selain itu, memelihara hamster juga dianggap sebagai perbuatan yang sia-sia. Hal ini karena hewan tersebut tidak dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya. Selain itu, menurut Ustadz Ammi, hewan tersebut juga dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi pemiliknya.
Selain itu, memelihara hamster juga dapat menimbulkan masalah kesehatan. Menurut Ustadz Ammi, hewan tersebut dapat menularkan penyakit dan bahkan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, Ustadz Ammi menyarankan agar orang-orang tidak memelihara hewan seperti hamster.
Kesimpulannya, memelihara hamster adalah haram dalam Islam. Hal ini karena hewan tersebut termasuk dalam jenis tikus. Selain itu, memelihara hamster juga dianggap sebagai perbuatan yang sia-sia dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Oleh karena itu, Ustadz Ammi menyarankan agar orang-orang tidak memelihara hewan seperti hamster.