Daging kuda adalah salah satu dari jenis daging yang sering dikonsumsi di seluruh dunia. Pada dasarnya, daging kuda itu halal. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menyatakan bahwa daging kuda termasuk kategori Al-Baha’im, atau Bahimatul-An’am, yaitu kelompok binatang ternak yang diizinkan untuk dimakan.
Menurut ahli kedokteran hewan, daging kuda memiliki kandungan nutrisi yang cukup tinggi. Daging kuda mengandung protein, zat besi, vitamin B12, serta mineral lainnya yang dibutuhkan tubuh. Kandungan nutrisi ini bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan tubuh dan membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Karena daging kuda termasuk dalam kategori Al-Baha’im, maka dagingnya boleh dimakan. Namun, sebelum memakannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa daging kuda yang akan Anda makan telah disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan menggunakan teknik yang disebut �Dhabh�. Kedua, pastikan bahwa daging kuda yang akan Anda makan telah disembelih oleh orang yang beragama Islam.
Selain itu, ada beberapa jenis daging kuda yang tidak boleh dimakan. Daging kuda yang tidak boleh dimakan adalah daging kuda yang telah disembelih dengan cara yang tidak benar, daging kuda yang telah disembelih oleh orang yang bukan beragama Islam, serta daging kuda yang telah disimpan dalam suhu yang tidak sesuai.
Pada dasarnya, daging kuda itu halal. Termasuk kategori Al-Baha’im, atau Bahimatul-An’am, kelompok binatang ternak. Dan dagingnya termasuk �Ma’kulul-lahm�. Dagingnya boleh dimakan. Namun, sebelum memakannya, pastikan bahwa daging kuda yang akan Anda makan telah disembelih dengan cara yang benar dan telah disembelih oleh orang yang beragama Islam. Selain itu, jangan lupa untuk menghindari daging kuda yang telah disimpan dalam suhu yang tidak sesuai. 11 Jun 2020.