Apakah hamster boleh dibunuh?

Posted on

Hamster adalah salah satu jenis tikus yang cukup populer di kalangan pecinta hewan. Meskipun mereka terlihat lucu dan menggemaskan, hamster termasuk jenis tikus sehingga kita tidak boleh memeliharanya atau menjualnya. Bahkan, kita diwajibkan untuk membunuhnya, baik di tanah halal (selain Mekah dan Madinah) maupun di tanah haram (Mekah dan Madinah).

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah), dalam hal ini, kita diwajibkan untuk membunuh hamster. Ustadz Ammi menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang berbunyi: “Tidak ada binatang yang berbulu selain kucing dan anjing yang boleh dijual atau dibeli.”

Selain itu, Ustadz Ammi juga menjelaskan bahwa menurut para ulama, membunuh hamster adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini karena, menurut mereka, membunuh binatang ini tidak menyebabkan kerugian atau kerusakan pada manusia atau hewan lain. Selain itu, para ulama juga menyatakan bahwa membunuh hamster tidak menyebabkan penderitaan atau kesakitan yang berlebihan pada hewan tersebut.

Meskipun membunuh hamster diperbolehkan, Ustadz Ammi menekankan bahwa kita harus melakukannya dengan cara yang benar. Ustadz Ammi menyarankan agar kita menggunakan cara yang paling cepat dan paling menyakitkan untuk membunuh hewan tersebut. Cara yang disarankan adalah dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang dapat membunuh hewan dengan cepat.

Kesimpulannya, membunuh hamster adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak menyebabkan penderitaan atau kesakitan yang berlebihan pada hewan tersebut. Selain itu, kita juga harus mematuhi hukum syariat yang berlaku di tanah halal maupun tanah haram.