Bangkai apa saja yang halal dimakan?

Posted on

Makanan yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam memang cukup beragam. Salah satunya adalah bangkai. Bangkai merupakan hewan yang sudah mati dan biasanya dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi. Namun, ada beberapa jenis bangkai yang dihalalkan dan tidak dihalalkan.

Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Ikan adalah salah satu jenis bangkai yang diizinkan untuk dikonsumsi. Meskipun ikan sudah mati, namun masih dapat dimakan jika masih segar. Selain itu, ikan juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, seperti mengandung protein, asam lemak omega-3, dan vitamin.

Selain ikan, belalang juga termasuk bangkai yang dihalalkan. Belalang adalah hewan yang dapat dikonsumsi dan memiliki kandungan nutrisi yang tinggi. Belalang mengandung protein, kalsium, zat besi, dan beberapa vitamin. Selain itu, belalang juga mengandung asam amino yang dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Selain bangkai, darah juga termasuk makanan yang dihalalkan. Adapun dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa. Hati merupakan organ yang kaya akan nutrisi dan sangat bermanfaat bagi kesehatan. Hati mengandung protein, vitamin A, B, dan C, serta mineral seperti zat besi, kalium, dan magnesium.

Sedangkan limpa adalah organ yang terletak di sebelah hati dan memiliki kandungan nutrisi yang tinggi. Limpa mengandung protein, zat besi, vitamin B, dan beberapa mineral. Selain itu, limpa juga mengandung asam lemak omega-3 yang dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Namun, meskipun ada beberapa jenis bangkai dan darah yang dihalalkan, tetap ada beberapa jenis yang tidak diizinkan untuk dikonsumsi. Beberapa jenis bangkai yang tidak diizinkan adalah babi, anjing, dan kucing. Beberapa jenis darah yang tidak diizinkan adalah darah kerbau, sapi, dan kambing.

Untuk menghindari kesalahan dalam memilih jenis bangkai dan darah yang dihalalkan, ada baiknya jika kita mengetahui jenis bangkai dan darah yang diizinkan. Dengan demikian, kita dapat memilih jenis bangkai dan darah yang aman dan sesuai dengan syariat Islam. (H.R. 15 Mar 2022).